Abstrak
Tahun 2011, Komisi IX DPR RI lebih memilih menyusun RUU Keperawatan dari pada RUU Praktik Bidan, RUU Praktik Kefarmasian dan RUUTenaga Kesehatan walaupun cakupan materi RUU Tenaga Kesehatan lebih luasdari RUU Keperawatan. Asas hukum yang berbunyi lex specialis derogat legigeneralis diterapkan bila peraturan lebih luas disusun terlebih dahulu untuk menghindari tumpang tindih pengaturan. Disain penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan dibahasnya RUU Keperawatan padaperiode 2010-2011 karena adanya masalah tenaga kesehatan yang tidak memilikipayung hukum untuk masing-masing profesi tenaga kesehatan. Faktor kelompok kepentingan melakukan berbagai cara advokasi, sosialisasi, lobi dan aksi, faktor kepemimpinan politik mempertimbangkan berbagai kepentingan, faktor kasuskriminalisasi perawat, faktor gerakan pemrotesan dan peliputan media massa mempengaruhi dibahasnya RUU Keperawatan pada tahun sidang 2010-2011. Namun hingga saat ini, RUU Keperawatan belum selesai dibentuk. Diperlukan keterlibatan kelompok kepentingan dalam aktor pembuat kebijakan baik dalam pemerintah maupun lembaga legislasi. Kata kunci: Penetapan Agenda, RUU Keperawatan, Prolegnas, kelompokkepentingan, kepemimpinan politik, masalah keperawatan, gerakan pemrotesan keperawatan, media massa.