Abstrak
Penyediaan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah ASI atau RuangASI merupakan salah satu upaya meningkatkan cakupan pemberian ASI eksklusifyang cenderung menurun. Tata cara penyediaan Ruang ASI diatur denganPermenkes No 15 tahun 2013 yang merupakan amanat Peraturan Pemerintah No33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.Permenkes No 15 tahun 2013 mengharuskan semua tempat kerja dantempat sarana umum menyediakan Ruang ASI sesuai standar atau menurutkemampuan. Saat ini, satu tahun berjalan Permenkes tersebut masih banyaktempat kerja dan tempat sarana umum belum menyediakan Ruang ASI, Hal inimenunjukkan implementasi Permenkes belum berjalan baik. Implementasi suatukebijakan dipengaruhi proses-proses kebijakan sebelumnya, yaitu agenda setting,formulasi dan adopsi.Tujuan penelitian ini adalah menganalisis agenda setting, formulasi,adopsi dan implementasi Permenkes tentang Tata cara Penyediaan fasilitasKhusus Menyusui dan/atau Memerah ASI dari sisi konteks, aktor dan contentkebijakan. Hasil penelitian menunjukkan Permenkes diinisiasi Pemerintah denganmelibatkan berbagai pihak. Proses penyusunan sesuai dengan tata carapenyusunan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan. Isi Permenkesditinjau dengan Undang-Undang No 12 tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-Undangan masih perlu perbaikan. Implementasi Permenkesbelum bisa diukur secara kuantitatif, tetapi bisa dilihat, tidak semua tempat kerjadan tempat sarana umum telah menyediakan fasilitas khusus menyusui dan/ataumemerah ASI.Kata Kunci: Fasilitas Khusus Menyusui, Ruang ASI, Permenkes 15 tahun 2013.