Abstrak
Pada Permenkes Nomor 69 Tahun 2013 telah ditetapkan besaran kapitasi Rp.8.000-Rp.10.000 pada klinik pratama. Besaran kapitasi tersebut akan disesuaikan berdasarkan kesepakatan sehingga terdapat perbedaan pada setiap klinik. Besarankapitasi yang telah ditetapkan tersebut tidak disesuaikan berdasarkan faktor risiko kesehatan pada setiap individu. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan penilaian kecukupan besaran kapitasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 69 Tahun 2013 pada Klinik X, Y, dan Z. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan pendekatan Analitik Observasional dan desain studicross sectional. Hasil pada penelitian ini adalah besaran kapitasi pada klinik XRp.3,697.62, Klinik Y Rp.3,744.38, dan Klinik Z Rp.9,732.06, serta terdapat perbedaan besaran kapitasi berdasarkan faktor usia dan jenis kelamin individu. Berdasarkan hasil penghitungan besaran kapitasi tersebut dapat diketahui bahwa secara umum besaran kapitasi berdasarkan ketetapan Permenkes No 69 tahun 2013 telah sesuai. Akan tetapi, besaran kapitasi berdasarkan ketetapan tersebut perludisesuaikan berdasarkan faktor risiko kesehatan karena terdapat perbedaan besarankapitasi berdasarkan usia dan jenis kelamin.Kata Kunci: Kapitasi, Klinik, Faktor Risiko, Permenkes Nomor 69 Tahun 2013