Abstrak
Demi meningkatkan kualitas pelayanan Rumah Sakit di Indonesia, salah satu upaya Pemerintah adalah memberlakukan sistem Badan Layanan Umum (BLU), sehingga Rumah Sakit Pemerintah di seluruh Indonesia dituntut untuk menerapkan sistem badan layanan umum ini. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran dari identifikasi aspek persyaratan BLU, penjabaran regulasi, SDM dan kinerja Rumah Sakit. Penelitian ini adalah jenis penelitian observatif dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif melalui teknik wawancara, telaah dokumen dan kuesioner. Penelitian dilakukan di tiga Rumah Sakit TNI AD dengan sepuluh orang sebagai informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga Rumah Sakit pernah mempersiapkan persyaratan dan siap untuk menjadi BLU ditinjau dari persyaratan substantif, teknis dan administratif serta SDM. Kinerja pelayanan dan keuangan mengalami peningkatan pada tahun 2014 dengan berjalannya implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penjabaran kebijakan internal terkait BLU belum jelas dan realisasi pelaksanaannya belum ada. Penelitian ini menyarankan Rumah Sakit TNI AD dapat diajukan untuk mendapatkan status BLU penuh. Secara bertahap dimulai dari Rumah Sakit Tingkat II Dustira dan diikuti oleh ke dua Rumah sakit lainnya dengan cara belajar dan mencontoh dari Rumah Sakit yang sudah mendapatkan status BLU. Kata Kunci : Rumah Sakit TNI AD, Badan Layanan Umum, Era Jaminan Kesehatan Nasional