Abstrak
Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS mewajibkan secara bertahap Badan Usaha menjadi peserta BPJS Kesehatan. Namun, dari data yang diperoleh peneliti, di wilayah Depok masih terdapat 664 Badan Usaha yang belum mendaftar BPJS Kesehatan. Tujuan penelitian ini adalah diketahuinya gambaran persepsi badan usaha terkait keikutsertaan pada program jaminan kesehatan nasional di kota depok tahun 2015. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan tehnik wawancara mendalam pada informan kunci yaitu pihak HRD perusahaan atau perwakilan Perusahaan yang biasa berurusan dengan BPJS Kesehatan. Variabel yang diteliti menggunakan teori 3 atribut kepuasan pelanggan oleh Dutka dan Parasuraman. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa keikutsertaan Badan Usaha menjadi peserta BPJS Kesehatan dipengaruhi oleh persepsi Badan Usaha. Persepsi Badan Usaha terhadap BPJS Kesehatan bervariasi, baik dari pelayanan kantor maupun pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan. Badan Usaha sudah mendaftar BPJS Kesehatan karena BPJS Kesehatan bersifat wajib dan keterpaksaan. Bagi Badan Usaha yang belum mendaftar karena pelayanan yang diberikan BPJS belum baik, belum tersedia anggaran untuk membayar iuran BPJS Kesehatan dan belum tersedia waktu bagi Badan Usaha untuk mendaftar. Saran yang dapat diberikan oleh peneliti adalah meningkatkan kualitas pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Tingkat Lanjut, meningkatkan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan meningkatkan kinerja pegawai BPJS kesehatan. Kata Kunci: Kepuasan pelanggan, BPJS Kesehatan