Abstrak
Skripsi ini membahas karakteristik dokter terhadap kelengkapan pengisian Informed Consent pasien bedah caesar di RS Grha Permata Ibu. Informed Consent adalah salah satu aspek penting sebelum melakukan tindakan terhadap pasien terutama dalam melakukan tindakan yang memiliki resiko tinggi seperti bedah caesar. Dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) menyebutkan bahwa Informed Consent harus lengkap 100%, bagi dokter Informed Consent dapat membuat rasa aman dalam menjalankan tindakan medis pada pasien, sekaligus dapat digunakan sebagai pembelaan diri terhadap kemungkinan adanya tuntutan dari pasien atau keluarga pasien bila terjadi akibat yang tidak dikehendaki, sedangkan bagi pasien Informed Consent merupakan penghargaan terhadap hak-hak pasien oleh dokter dan dapat digunakan sebagai alasan gugatan terhadap dokter apabila terjadi penyimpangan praktik dokter dari maksud diberikannya persetujuan pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan penelitian kuantitatif dan kualitatif, pada penelitian kuantitatif dilakukan telaah dokumen berdasarkan lembar Informed Consent pasien bedah caesar pada bulan Januari-Maret 2015, sedangkan pada penelitian kualitatif menggunakan metode wawancara terhadap seluruh dokter spesialis kebidanan dan kandungan di RS Grha Permata Ibu dan wawancara terhadap informan kunci dari perawat dan manajemen. Berdasarkan analisis didapatkan hasil bahwa ketidaklengkapan pengisian lembar Informed Consent pasien bedah caesar di RS Grha Permata Ibu sebesar 63,7%. Variabel yang paling banyak tidak terisi adalah jam penandatanganan sebanyak 68,5%, hubungan antara pemberi pernyataan dan pasien sebanyak 37,9% dan nomor rekam medis sebanyak 29,8%. Kata kunci: Kelengkapan, Informed Consent, Kebidanan dan Kandungan, Bedah Caesar.