Abstrak
Kota Bogor sudah memiliki Perda KTR sejak tahun 2009, yang merupakan komitmen untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari paparan asap rokok orang lain. Dalam pelaksanaannya, belum sepenuhnya hotel dan tempat hiburan bebas asap rokok. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor pengelola yang berhubungan dengan Kepatuhan Pelaksanaan Perda KTR pada hotel dantempat hiburan di Kota Bogor. Desain penelitian adalah cross-sectional dengan pendekatan kuantitaif dengan penguatan kualitatif dan wawacara mendalam kepada Sejretaris Daerah dan Dinas Kesehatan Kota Bogor. Data kepatuhan dikumpulkan menggunakan lembar observasi dan data pengelola melalui wawancara terstruktur. Kepatuhan di hotel dan tempat hiburan terhadap Perda KTR masih rendah (44,9%). Faktor yang berhubungan bermakna adalahpengetahuan dan sikap pengelola. Pengetahuan menjadi faktor yang paling berhubungan dengan nilai OR 6,6. Hambatan pelaksanaan Perda KTR di hotel dan tempat hiburan selama ini adalah sosialisasi yang tidak tepat sasaran, penyebaran media sosialisasi yang tidak merata dan penegakan hukum yang belum sesuai aturan Perda. Dibutuhkan strategi sosialisasi yang tepat dengan memaksimalkan peran media massa dan meningkatkan pengawasan yang berjenjang dan terus menerus. Kata Kunci : Kepatuhan, Peraturan Kawasan Tanpa Rokok, Pengelola, Hotel dan tempat hiburan