Abstrak
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan tahun 2013 Indonesia dalam keadaan darurat kekerasan pada anak. Dari 3.023 laporan pelanggaran hak anak yang diterima oleh Komnas PA pada tahun 2013, 1.620 di antaranya merupakan kasus kekerasan. Penelitian ini bertujuan mengetahui perbedaan karakteristik pada masing-masing jenis kekerasan pada anak (fisik, psikis, seksual, dan penelantaran) di Indonesia berdasarkan sosiodemografi korban (usia, jenis kelamin, pendidikan, sosial ekonomi), hubungan korban dengan pelaku, dan wilayah terjadinya kekerasan. Desain yang digunakan dalam penelitian ini adalah cross sectional dengan menggunakan data kekerasan pada anak yang telah dikumpulkan oleh Komnas PA selama tahun 2013. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan karakteristik pada masing-masing jenis kekerasan yang diteliti (kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran). Kekerasan fisik didominasi oleh anak laki-laki usia 13-17 tahun dengan status sosial ekonomi menengah dan dilakukan oleh orang tua kandung. Sementara kekerasan psikis lebih banyak dialami oleh anak perempuan usia 13-17 tahun dengan status sosial ekonomi menengah dan dilakukan oleh orang lain. Kekerasan seksual didominasi oleh anak perempuan usia 13-17 tahun dengan status sosial ekonomi bawah dan dilakukan oleh orang lain. Penelantaran anak lebih banyak terjadi pada anak laki-laki usia di bawah 5 tahun dengan status sosial ekonomi bawah dan dilakukan oleh orang tua kandung. Anak laki-laki memiliki risiko jauh lebih besar mengalami kekerasan fisik dibandingkan anak perempuan (OR=15). Selain itu, anak-anak dari keluarga dengan sosial ekonomi bawah dan menengah memiliki risiko jauh lebih besar mengalami kekerasan seksual dibandingkan anak-anak dari keluarga dengan sosial ekonomi atas (OR=15 dan 6,5). Anak-anak kelompok usia 6-12 tahun memiliki risiko lebih besar mengalami penelantaran dibandingkan anak-anak dengan usia yang lebih tua (13-17 tahun) (OR=6). Kata kunci: kekerasan pada anak, karakteristik, jenis kekerasan, Komisi Nasional Perlindungan Anak