Abstrak
Perubahan Peraturan Presiden No.19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan menjadiPeraturan Presiden No.28 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang sangat cepatmenjadi sorotan yang mencolok. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis perubahanyang begitu cepat tentang kebijakan jaminan kesehatan Peraturan Presiden No.19Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan menjadi Peraturan Presiden No.28 Tahun2016 tentang Jaminan Kesehatan dengan menggunakan pendekatan kualitatif.Berdasarkan analisis bahwa dalam proses input, proses dan output, perubahanPeraturan Presiden ini merupakan bentuk responsive Presiden melalui lembagapemerintah Kementerian Kesehatan dengan melihat respon penolakan masyarakatakan kenaikan iuran. Proses perubahan ini belum menggambarkan sebuah prosesyang demokrasi dikarenakan masih kurangnya koordinasi peran lintas sektoral dalampembahasannya. Dengan adanya perubahan Peraturan Presiden ini berdampak belummemadainya kecukupan iuran dalam penyelenggaraan BPJS. Peran KementerianKesehatan sebagai leader dalam regulasi bidang kesehatan disarankan dapatmeningkatkan koordinasi lintas sektoral untuk dapat mewujudkan produk kebijakankesehatan yang lebih baik serta melengkapi instrument kebijakan yang belumditetapkan, serta untuk menjadi perhatian sector terkait Kementerian Kesehatan,DJSN dan BPJS Kesehatan bahwa kenaikan iuran harus dapat diimbangi denganpeningkatan kualitas dari pada penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.Kata kunci: Perubahan, Kebijakan, Peraturan Presiden.