Abstrak
Penelitian ini bertujuan mengetahui determinan utilisasi pengobatan keluhan gangguan mental emosional di Indonesia dengan menganalisis data Riskesdas 2013. Data menunjukkan bahwa 6% populasi berusia >= 15tahun menderita gangguan mental emosional. Hanya 12% responden dengan gangguan mental emosional yang melakukan pengobatan, hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran akan pentingnya kesehatan jiwa. Kepemilikan jaminan kesehatan dan pengetahuan mengenai keberadaan faskes berhubungan utilisasi. Disarankan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat melalui promosi Aplikasi Sehat Jiwa, termasuk pengetahuan tentang gejala gangguan mental emosional serta informasi ketersediaan fasilitas kesehatan yang bisa diakses. Layanan kesehatan jiwa di Puskesmas perlu diperkuat dengan meningkatkan kemampuan dokter untuk mendiagnosis dan menangani gejala gangguan mental emosional sehingga menurunkan resiko mengalami ganguan jiwa. Kata kunci: utilisasi, pengobatan, ganguan mental emosional