Abstrak
Skripsi ini membahas tentang Gambaran Respon Asuransi KesehatanKomersial terhadap Kebijakan Coordination of Benefit (CoB) dalam JaminanKesehatan Nasional (JKN). Penelitian ini didasarkan pada beberapa aspek dalamPeraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal Nomor 4 Tahun 2016 tentangPetunjuk Teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat dalam Program JaminanKesehatan Nasional. Tujuan dari penelitian ini adalah agar diketahuinya gambaranrespon asuransi kesehatan komersial terhadap pembaruan kebijakan CoB sehinggadapat memperbaiki pelaksanaan kerjasama CoB untuk kedepannya. Penelitian inidilakukan dengan menggunakan studi kualitatif. Hasil dari penelitian inimenjelaskan terdapat beberapa aspek dari dalam kebijakan seperti mekanisme CoB,kompetensi pihak terkait dalam pelaksanaan CoB, pemahaman materi sosialisasi,perjanjian dengan pihak fasilitas kesehatan dalam menjalankan mekanisme CoByang masih perlu diperhatikan terkait dengan adanya kebijakan baru CoB yangmenjadi alasan asuransi kesehatan komersial menjalin kerjasama CoB dengan BPJSKesehatan.Kata Kunci:Coordination of Benefit, CoB, BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional,Asuransi Kesehatan Komersial
Focus of this study is Description of Commercial Health InsuranceResponse to Coordination of Benefit (CoB) Policy in Jaminan Kesehatan Nasional(JKN). This study is based on several aspects in Peraturan Badan PenyelenggaraJaminan Sosisal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis PenyelenggaraanKoordinasi Manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional. The purpose ofthis study is to know description of commercial health insurance response toCoordination of Benefit (CoB) policy in Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Thisresearch used qualitative research method. The results of this study explain thatthere are several aspects of the policy such as mechanism of CoB, the competenceof related parties for the implementation of CoB, the understanding of socializationmaterials, the agreement with the health facility in carrying out the mechanism ofCoB which still needs to be considered related to the new policy of CoB thatbecome the reason of the commercial health insurance in cooperating CoB withBPJS Kesehatan.Key Words:Coordination of Benefit, CoB, BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional,Commercial Health Insurance