Abstrak
Penyelenggaraan ibadah haji diatur oleh Pemerintah dalam UU 13 Tahun 2008. Pada Tahun 2015 penyelenggaraan kesehatan haji diatur dalam Kepmenkes 442 Tahun 2009. Pemerintahan yang terdesentralisasi, menyebabkan tarik menarik kepentingan dalam penyelenggaraan kesehatan haji, antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga penyelenggaraan kesehatan haji yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, seringkali tidak sejalan dan tidak memenuhi standar dan mutu pelayanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Tingginya morbiditas jemaah haji Indonesia disebabkan oleh tingginya jemaah risti dari Indonesia, yang disebabkan oleh kurang tajamnya penegakan diagnosis beberapa penyakit penyerta pada saat pemeriksaan awal di puskesmas, dan tidak dilakukan upaya pembinaan kesehatan terhadap jemaah haji sebelum berangkat ke Arab Saudi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan desain penelitian Rapid Assesment Procedures (RAP), pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan telaah dokumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan penyelenggaraan kesehatan haji di Embarkasi JKG Tahun 2015. Hasil penelitian menunjukkan terdapat beberapa masalah dalam penyelenggaraan kesehatan haji di Embarkasi JKG Tahun 2015 baik di implementor pusat maupun daerah, yaitu pada beberapa variabel seperti: NSPK, sumber daya, metode, dukungan, komunikasi, struktur birokrasi, kewenangan, anggaran, dan fasilitas. Beberapa saran direkomendasikan seperti revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008, dan penggunaan Log Frame Analisis untuk implementor pusat serta saran rekomendasi untuk implementor daerah agar membentuk struktur birokrasi kesehatan haji di provinsi dan kabupaten/kota, sehingga penyelenggaraan kesehatan haji lebih baik lagi di masa yang akan datang. Kata kunci : Embarkasi JKG; Implemetasi Kebijakan; Kesehatan Haji.