Abstrak
Di Indonesia, upaya mengendalikan resistensi antimikroba salah satunya melalui dpembentukan Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPRA) dan dibentuknya Permenkes no 8 Tahun 2015 tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit. Penelitian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam terhadap implementasi kebijakan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit dibandingkan antara rumah sakit pemerintah dengan rumah sakit swasta yaitu RS Persahabatan dan RS PMI, untuk selanjutnya dapat menjadi masukan dalam perumusan strategi pengendalian resistensi antimikroba yang efektif dan efisien di rumah sakit. Metode penelitian merupakan studi deskriptif dengan analisis kualitatif melalui wawancara mendalam dan telaah dokumen. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pelaksanaan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit Pemerintah lebih baik dari Rumah Sakit Swasta berdasarkan Permenkes No 8 Tahun 2015 tentang PPRA di Rumah Sakit. Saran yang diajukan adalah mempercepat peningkatan awwareness rumah sakit terhadap PPRA, Bagi RS Persahabatan dengan meningkatkan status tim menjadi Komite, bagi RS PMI dengan meningkatkan leadership tim PPRA. Kata kunci: PPRA, Resistensi Antimikroba, Rumah Sakit, Implementasi Kebijakan In Indonesia, an effort to control Antimicrobials Resistance at the hospital through the formation of Antimicrobials Resistance Control Commitee, and published Ministry of Health regulation no 8, 2015 about anti microbials resistance control program at the hospital. This research is to aim deeper The Implementation of The Regulation of Antimicrobials Resistance Control Program at the Hospital compare to public hospital with private hospital at Persahabatan Hospital and PMI Hospital, where next could be input in formulating the effective & efficient strategy of Antimicrobials Resistance Control at The Hospital. The research method is descriptive study with qualitative analysis through deep interview and studied document. The results concluded that the implementation of Antimicrobial Resistance Control Program in Government Hospital is better than Private Hospital based on Permenkes No. 8/2015 on PPRA at Hospital. The suggestion is to accelerate the increase of awareness of the hospital to PPRA, for Persahabatan Hospital by raising the status of the team to the Committee, for PMI Hospital by improving the leadership of PPRA team. Keywords: PPRA, Hospital, Antimicrobial Resistance, policy implementation