Abstrak
RSUD Pesanggrahan adalah sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tesis ini membahas Analisis Kesiapan Sistem Remunerasi di RSUD Pesanggrahan berdasarkan Peraturan Gubernur No 222 Tahun 2016. Saat ini RSUD Pesanggrahan menggunakan pola pemberian penghasilan berdasarkan Peraturan Gubernur No 221 Tahun 2016. Kedua peraturan tersebut menerapkan pola pemberian gaji dan tunjangan kinerja dengan komponen perhitungan yang berbeda. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kesiapan diberlakukannya sistem Remunerasi berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 222 Tahun 2016 di RSUD Pesanggrahan. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif. Kuantitatif dengan simulasi penghitungan sistem yang akan diterapkan dan penggalian persepsi kesiapan stakeholder melalui wawancara mendalam. Hasil penelitian diketahui bahwa secara umum informan sudah puas dengan penghasilan yang diterima sekarang, namun hasil simulasi penerapan sistem remunerasi dan berbagai skenario pada periode transisi memperlihatkan bahwa rumah sakit belum mampu memberlakukan sistem remunerasi. Dinas Kesehatan diharapkan dapat menurunkan berbagai kebijakan memberi kesempatan bagi RS BLUD untuk menerapkan sistem remunerasi. Dinas Kesehatan sebagai regulator dapat memberikan regulasi memberikan kesempatan bagi RS dengan pola keuangan BLUD yang dipandang mampu untuk memerapkan sistem remunerasi , melakukan evaluasi terhadap pendapatan BLUD, membuat standar kinerja adalah beberapa rekomendasi yang diajukan kepada Dinas Kesehatan sebagai hasil dari penelitian ini. Kata Kunci : Remunerasi, Pergub DKI Jakarta No 222 Tahun 2016 RSUD Pesanggrahan as a Health Service Unit of Special Capital Region of Jakarta which has applied financial pattern of Regional Public Service Board (BLUD). This thesis examines Remuneration System Readiness Analysis at RSUD Pesanggrahan based on Governor Regulation No 222/ 2016. Currently RSUD Pesanggrahan uses income generating pattern based on Governor Regulation No 221/2016. Both regulations apply salary and performance allowances with different component of calculation. The purpose of this research is to analysis readiness on the implementation of remuneration system at RSUD Pesanggrahan based on Governor Regulation No 222 year 2016. This research uses quantitative and qualitative methods. Quantitative with simulation of system calculation to be applied and qualitative with explore stakeholder perception readiness with indepth interview. From the result of research it is known that in general the informant is satisfied with the income received now. And from the simulate conducted, RSUD Pesanggrahan has not been able to apply the system based on Governor Regulation No 222/2016 yet. Suggestion to the Health Department as a regulator is to give the opportunity to the hosital that its BLUD income is capable to apply Remuneration system is supported by regulation, to evaluate the potential income of RSUD to make standard of employee performance target as indicator of hospital as some recommendation as a result from this research. Key word : Remuneration, Governor Regulation No 222 Year 2016.