Abstrak
ABSTRAK Kualifikasi minimum pendidikan bagi tenaga kesehatan adalah Diploma III berdasarkan Undang-undang Nomor 36 tahun 2014, namun Badan Kepegawaian Negara (2015) menyatakan bahwa masih terdapat 38.944 orang perawat yang belum memiliki kualifikasi pendidikan Diploma III. Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk meningkatkan pendidikan tenaga kesehatan melalui Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan melalui Mekanisme RPL. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan melakukan analisis implementasi Program di Poltekkes Jakarta III mulai dari input, proses hingga output. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar peserta didik program RPL di Poltekkes Kemenkes Jakarta III telah berusia di atas 50 tahun, dan berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta; hanya sebagian kecil peserta didik yang mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari institusi tempatnya bekerja; proses asesmen mengalami kendala teknis dalam kuantifikasi hasil asesmen. Masukan untuk Poltekkes Kemenkes Jakarta III berdasarkan hasil penelitian ini adalah sosialisasi kepada calon peserta terkait program RPL yang dilakukan melalui website; membentuk kelompok belajar untuk meningkatkan motivasi belajar para peserta didik yang sebagian besar usianya sudah lebih tua; menggunakan tutor sebaya dengan memberdayakan peserta didik yang memiliki kemampuan atau pengalaman dalam mengatasi gap atau kesenjangan pengetahuan dan pengalaman berdasarkan pekerjaan sehari-hari. Masukan bagi Kementerian Kesehatan adalah membuat pedoman kuantifikasi yang dapat dijadikan acuan oleh PT penyelenggara dalam melakukan asesmen dan kuantifikasi. Kata kunci: Pendidikan, Perawat, Rekognisi Pembelajaran Lampau Based on Indonesia Health Workforce Act, the minimum qualification of education for health workforce is Diploma III. However, data of State Personnel Agency (2015) shows that there are still 38,944 nurses in Indonesia who do not yet have a Diploma III education qualification. As a commitment of the government in improving the education of health workforce, Ministry of Health launched Education Acceleration Program through the Recognition of Prior Learning (RPL) as mentioned in Permenkes No. 41 of 2016. This study analyzes the implementation of the Program in Health Polytechnic Jakarta III starting from input, process to output. This research is a qualitative research design using Rapid Assessment Procedure (RAP). The results showed that most of the students were over 50 years old, and came from the DKI Jakarta Provincial Health Office; only a small proportion of learners receive educational tuition from the institution where they work; the assessment process has technical constraints in the quantification of assessment results. Input for Health Polytechnic Jakarta III is socialization to prospective participants related to RPL conducted through the website; forming learning groups to improve the learning motivation of learners who are mostly older; using peer tutors by empowering learners who have the ability or experience in overcoming knowledge gaps and experience based on daily work. Input for the Ministry of Health is to make quantification guidelines that can be used as a reference by educational institution in conducting assessment and quantification. Key words: Education, Nurse, Recognition of Prior Learning