Abstrak
LATAR BELAKANG. Problem yang sangat mendasar dalam pemberian layanan kesehatan adalah masalah pembiayaan kesehatan. Untuk itu pemerintah membuat skenario pembiayaan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional, yang pada hakekatnya merupakan lembaga asuransi untuk mengcover pembiayaan layanan kesehatan. Pelaksananya adalah Badan Pengelola Jaminan Kesehatan, sedangkan dasar pengenaan tarif untuk klaim ke BPJS oleh rumah sakit menggunakan Indonesian Case Base Groups (INA CBGs). Pada titik inilah mulai muncul persoalan bagi rumah sakit, dimana banyak layanan kesehatan dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien, biayanya jauh diatas paket INA CBGs yang sudah ditetapkan (overbudget). Apabila ini yang terjadi maka rumah sakit akan mengalami defisit. Salah satu kebijakan yang paling tepat untuk mengatasi overbudget adalah dengan kendali mutu kendali biaya, yang instrumennya adalah clinical pathway.
METODE PENELITIAN. Penelitian dilakukan pada Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Informan dipilih secara bertingkat sebanyak 35 orang, mulai dari Pemegang Saham, Direksi, Komite Medik, DPJP, Pemberian Asuhan Pelayanan dan Coder.
HASIL PENELITIAN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum informan setuju dengan penerapan clinical pathway, karena dapat meningkatkan mutu pelayanan, adanya kepastian prosedur dan dapat mengatasi overbudget, namun para DPJP sebagian besar enggan untuk menerapkan clinical pathway karena menganggap membatasi ruang gerak mereka, bertentangan dengan keilmuan dan profesionalitas, serta nerupakan alat BPJS untuk mengekang tindakan medis yang dilakukan DPJP. Berdasarkan hasil penelitian ini disarankan kepada Rumah Sakit Urip Sumoharjo untuk menyusun dan mengimplementasikan clinical pathway sebagai alat kendali mutu kendali biaya