Abstrak
Epidemi tembakau adalah salah satu ancaman besar kesehatan masyarakat yang dihadapi dunia, Selain merokok, asap rokok orang lain juga berbahaya bagi kesehatan. Dilaporkan bahwa tiga dari lima orang pelajar usia 13- 15 tahun terpapar asap rokok orang lain di rumah dan tempat-tempat umum. Prevalensi merokok pada penduduk umur 10-18 mengalami peningkatan dari 7,2% pada tahun 2013 menjadi 9,1% pada tahun 2018. Provinsi DKI Jakarta sudah memiliki peraturan tentang Kawasan Dilarang Merokok. Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disekolah bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan sehat, mencegah siswa untuk mulai merokok dan menurunkan angka perokok. Penelitian dilakukan untuk menggali informasi apakah terdapat kesesuaian antara pelaksanaan dengan kebijakan KTR di sekolah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik WM, Observasi dan telaah dokumen. Kesimpulan didapatkan bahwa SMPK 5 Penabur dan SMPN 255 inkonsisten dalam implementasi kebijakan KTR dalam promosi kesehatan di sekolah dan merekomendasikan mendorong disposisi yang mendukung implementasi kebijakan KTR, Pembentukan struktur birokrasi, Mengalokasikan sumber daya sesuai yang dibutuhkan dan Meningkatkan komunikasi yang efektif