Abstrak
Area Reformasi Birokrasi gelombang II diantaranya reformasi di bidang peraturan perundangan dan sumber daya manusia aparatur. Terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menginisiasi program peningkatan kompetensi ASN sebagai salah satu syarat pengembangan karir (sistem merit). UU 5/2014 mengamanatkan pengembangan kompetensi sebagai hak tiap ASN yang berimplikasi kepada kewajiban tiap instansi pemerintah untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Dosen di lingkungan Poltekkes Kemenkes adalah bagian ASN yang berperan penting dalam mewujudkan lulusan poltekkes yang kompeten dan sesuai kebutuhan. Fakta di lapangan masih dijumpai permasalahan terkait kualifikasi dan kompetensi dosen di lingkungan Poltekkes Kemenkes. Terbitnya UU 5/2014 ini hendaknya menjadi momentum bagi Poltekkes Kemenkes dalam menyelenggarakan pengembangan kompetensi dosen dalam rangka peningkatan mutu layanan pendidikan secara keseluruhan. Untuk itu menarik ditelaah bagaimana penyelenggaraan pengembangan kompetensi ASN Jabfung Dosen di lingkungan Poltekkes Kemenkes dalam kerangka kajian UU 5/2014. Lokus penelitian adalah Prodi D3 Jurusan Keperawatan Gigi Poltekkes Kemenkes Jakarta I. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa in-depth interview, foccus group discussion, telaah terhadap dokumen dan studi literatur. Hasil penelitian didapatkan bahwa pengembangan kompetensi dosen di Prodi D3 Jurusan Keperawatan Gigi Poltekkes Kemenkes Jakarta 1 belum sepenuhnya direncanakan dengan baik. Belum ada proses analisis kebutuhan pengembangan kompetensi dosen mengakibatkan pelaksanaan pengembangan kompetensi bersifat pasif dan kurang terarah. Evaluasi pada tahap penilaian peningkatan kompetensi dan peningkatan kinerja dosen belum dilakukan, hanya pencatatan dan pelaporan. Rekomendasi: penguatan dukungan sumber daya yaitu SDM, instrument kebijakan, sarana prasarana, dan anggaran; penguatan koordinasi UP3K, manajemen kepegawaian dan unit terkait dalam analisis kebutuhan pengembangan kompetensi; pengembangan system informasi yang terintegrasi untuk memperkuat dokumentasi dan sistem pemutakhiran data; dan konsistensi pelaksanaan tiap tahapan pengembangan kompetensi dosen (perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi