Abstrak
Otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri, memberikan warna tersendiri pada dinamika penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah masuknya kesehatan ke dalam kelompok urusan pemerintahan yang bersifat konkuren. Seolah berupaya menjawab tantangan tersebut, Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam Lampirannya menyatakan bahwa salah satu kewenangan pemerintah pusat adalah menetapkan stadar kompetensi teknis dan sertifikasi pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan yang salah satunya adalah Kepala Dinas Kesehatan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mengkaji gambaran implementasi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 khususnya terkait penyusunan standar kompetensi teknis Kepala Dinas Kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan melalui Pusat Pelatihan SDMK. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan informan terpilih. Hasilnya menunjukkan bahwa penyusunan standar kompetensi teknis Kepala Dinas telah dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan SDMK namun belum maksimal karena belum menghasilkan rumusan baku yang disahkan dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan meskipun telah menghabiskan waktu yang relatif lebih lama dari yang sewajarnya. Kendala utama yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman dan kemampuan para pelaksana kebijakan dalam menyusun standar kompetensi teknis yang efektif. Selain itu, bervariasinya struktur Dinas Kesehatan di berbagai daerah serta sulitnya koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan unit-unit program di lingkungan Kementerian Kesehatan juga menjadi kendala. Hasil penelitian ini merekomendasikan adanya penguatan kapasitas pelaksana penyusunan standar kompetensi teknis Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, Kementerian Kesehatan juga perlu berani mengambil ketegasan dalam memutuskan hasil konsensus sehingga dapat segera menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur standar kompetensi teknis Kepala Dinas Kesehatan.