Abstrak
Hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Dengan demikian, Negara juga memiliki peran penting dalam meningkatkan status kesehatan bagi warga negaranya dengan menyediakan asuransi kesehatan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis perbandingan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia dan National Health Insurance di Korea Selatan, serta memperlihatkan aspek-aspek persamaan dan perbedaan antara kedua program. Metode penelitian yang digunakan adalah tinjauan literatur tersistematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat persamaan antara kedua program, antara lain kesamaan pada program yang diatur oleh Undang-Undang negara, jenis kepesertaan, sistem pembayar tunggal, sistem pemungutan iuran, dan adanya sistem rujukan. Sedangkan perbedaan terletak pada cakupan yang lebih luas pada peserta WNA di NHI, adanya klasifikasi kelas perawatan dan tidak adanya sistem copayment di JKN. Kesimpulan penelitian ini adalah baik JKN maupun NHI keduanya memiliki persamaan dan perbedaan yang signifikan dalam aspek landasan hukum, kepesertaan, sistem pembiayaan, dan pelayanan , serta proses maupun metode yang dilakukan untuk mencapai cakupan semesta. Kata Kunci: Cakupan Semesta, Jaminan Kesehatan Nasional, National Health Insurance