Abstrak
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indoneia Nomor 44 Tahun 2018, PKRS merupakan hal yang wajib diselenggarakan oleh rumah sakit, termasuk RS Hermina Bogor. RS Hermina Bogor sebagai wujud komitmen terhaap kebijakan pemerintah dan pelaksanaan akreditasi, maka diselenggarakannya PKRS di RS Hermina Bogor. Kendala yang terjadi berkaitan dengan penyelenggaraan PKRS di RS Hermina Bogor adalah kurangnya penyuluhan internal, penyediaan leaflet yang terlihat oleh pengunjung rumah sakit, dan belum dilaksanakannya PKRS cecara optimal karena masih hanya sebatas persyaratan akreditasi. Kendala lain adalah belum sesuainya pelaksanaan PKRS di RS Hermina Bogor sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2018, seperti bentuk organisasi PKRS yang seharunya berbentuk instalasi PKRS. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran mengenai implementasi penyelenggaraan PKRS di RS Hermina Bogor pada tahun 2019, khususnya pada triwulan I. Hal tersebut akan dikaji berdasarkan teori sistem, dimulai dari input (kebijakan atau regulasi PKRS, ketenagaan PKRS, dana, serta sarana dan prasarana). Process dalam penelitian ini berupa manajemen PKRS (pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi). Output dari penelitian adalah pelaksanaan PKRS sesuai 4 standar PKRS. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan desain penelitian Rapid Assessment Procedure (RAP). Pengumpulan data dilakukan dengan teknik pengumpulan data berupa telaah dokumen, observasi, dan wawancara mendalam. Hasil dari penelitian didapatkan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang terjadi. Permasalahan tersebut seperti dari unsur input belum adanya revisi pedoman penyelenggaraan PKRS, belum adanya SPO khusus PKRS, masalah ketenagaan yang khusus mengelola PKRS, belum adanya syarat khusus untuk menjadi anggota Tim PKRS, belum adanya pelatihan khusus PKRS, dan belum optimalnya pemanfaatan ruangan PKRS. Permasalahan dari unsur process yaitu belum adanya pengkajian kesehatan SDM secara keseluruhan, perencanaan serta monitoring dan evaluasi yang belum diikuti oleh seluruh anggota Tim PKRS, serta pelaksanaan internal seperti pendistribusian leaflet yang belum terlihat banyak oleh pasien dan peran kurang optimalnya edukasi dengan media sosial. Permasalahan dari unsur output adalah belum adanya instrumen 4 standar PKRS sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2018.
Kata kunci: PKRS, teori sistem, manajemen PKRS, standar PKRS, RS Hermina Bogor