Abstrak
Koordinasi manfaat adalah suatu proses dimana dua atau lebih penanggung, yang menanggung orang yang sama untuk benefit asuransi kesehatan yang sama, membatasi total benefit dalam jumlah tertentu agar tidak ada cakupan ganda atau klaim melebihi biaya layanan kesehatan. Koordinasi manfaat merupakan salah satu cara agar badan usaha dapat mendaftar BPJS Kesehatan tanpa kehilangan manfaat dari asuransi komersial. Selain itu, dengan koordinasi manfaat iuran JKN yang harus dibayar karyawan otomatis dibayarkan oleh perusahaan. Hal ini dapat mengurangi risiko peserta menunggak iuran ke BPJS Kesehatan. penelitian ini bertujuan mengetahui faktor-faktor yang berhubungan dengan keikutsertaan program COB pada karyawan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) pada Tahun 2019. Jenis penelitian ini adalah kuantitatif dengan desain studi cross-sectional. Sumber data dari penelitian ini merupakan data primer yang didapat dengan menggunakan instrumen penelitian berupa kuesioner. Sampel yang digunakan sebanyak 70 responden karyawan tetap FKM UI yang diasuransikan oleh fakultas. Hasil analisis multivariat menunjukkan faktor-faktor yang berhubungan signifikan dengan keikutsertaan COB adalah pengetahuan (P value= 0,004 ; OR= 8,130), pendapatan (P value= 0,016; OR= 1), pendidikan (P value= 0,014; OR= 1), keterpaparan informasi (P value= 0,004; OR= 8,914), persepsi risiko sakit (P value= 0,040; OR= 3,949), dan kegunaan COB (P value= 0,001; OR= 9,333).