Abstrak
Indonesia telah mengadopsi Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label Pada Bahan Kimia sejak 2009. Saat ini, Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 23/MIND/ PER/4/2013 dan Peraturan Dirjen Basis Industri Manufaktur No. 04/BIM/PER/1/2014 mengatur implementasi GHS di Indonesia. Namun, evaluasi implementasi GHS, terutama pada kelengkapan dan keakuratan informasi Lembar Data Keselamatan (LDK) bahan kimia belum dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kelengkapan dan keakuratan informasi dari 42 LDK senyawa kimia tunggal yang dilaporkan ke Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Checklist yang dikembangkan oleh Hodson, et al. (2013) untuk evaluasi LDK dimodifikasi berdasarkan peraturan Indonesia untuk penilaian kelengkapan. Informasi klasifikasi bahaya pada situs NITE - CHRIP Japan digunakan untuk evaluasi akurasi. Pada uji kelengkapan, ditemukan bahwa semua 42 LDK dikategorikan tidak lengkap karena sebagian besar LDK tidak memberikan informasi lengkap tentang rute masuk; sifat fisik dan kimia; dan informasi toksikologis. Pada pemeriksaan akurasi, berdasarkan NITE - CHRIP Japan hanya 4 LDK yang ditemukan akurat. Dengan demikian, semua 42 LDK yang dilaporkan ke Kementerian Perindustrian Republik Indonesia termasuk kategori yang tidak reliabel dan perlu direvisi.