Abstrak
Sektor informal di Indonesia menyerap begitu banyak tenaga kerja dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan bagian dari sektor informal. Usaha mikro pembuatan batu bata diketahui membutuhkan tenaga fisik yang besar dan bekerja di lingkungan yang tidak ideal. Postur janggal, udara tercemar oleh asap karbon, terik matahari dan kebiasaan merokok menjadi ancaman para pengrajin batu bata selama bekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor informal khususnya usaha mikro. Implementasi K3 diukur dari hasil observasi di lapangan, ditunjang dengan kuesioner untuk mengukur pengetahuan, sikap, dan perilaku K3 para pengrajin batu bata (n=60), kuesioner Nordic Musculoskeletal Questionnaire (NMQ) untuk melihat gambaran keluhan gangguan otot rangka pada pengrajin batu bata dan wawancara dengan instansi pemerintah untuk memvalidasi hasil observasi dan kuesioner. Hasil menunjukkan bahwa pengetahuan, sikap, dan perilaku pengrajin batu bata terkait K3 masih rendah dan tidak adanya Pos UKK di Desa Panggisari. Keluhan gangguan otot rangka terbanyak ada pada bagian punggung bawah (91,6%), bahu (71,7%) dan punggung atas (71,7%). Instansi pemerintah memiliki kendala dan keterbatasan dalam mendukung berjalannya implementasi K3 yang baik di sektor usah mikro. Perlu adanya komitmen kuat untuk menjalankan K3 baik dari pengrajin batu bata maupun dari pemerintah