Abstrak
Indonesia sebagai negara yang memiliki risiko bencana dengan skala tinggi
perlu menyiapkan fasilitas kesehatan yang memiliki tingkat kesiapsiagaan yang
baik.Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kesiapsiagaan RS menghadapi
bencana di provinsi Jawa Barat tahun 2017 - 2018.
Penelitian ini menggunakan desain cross sectional dengan pendekatan
kuantitatif dan kualitatif. Populasi penelitian ini adalah semua RS pemerintah tipe A
dan B di Provinsi Jawa Barat. Sampel RS penelitian sebanyak 15 RS. Penilaian
kesiapsiagaan RS menghadapi bencana dilakukan dengan menggunakan instrumen
Hospital Safety Index (HSI) edisi kedua yang dikeluarkan oleh WHO tahun 2015.
Kesiapsiagaan RS menghadapi bencana berhubungan dengan faktor internal yaitu
pengetahuan, pendidikan dan sikap serta faktor eksternal yaitu kebijakan, pendapatan
perkapita dan keterlibatan komunitas. Penilaian faktor internal dan eksternal yang
berhubungan dengan kesiapsiagaan RS menghadapi bencana dilakukan dengan
menggunakan analisis multilevel dengan menggunakan software pengolahan data.
Hasil penilaian HSI dianalisis berdasarkan elemen struktural, nonstruktural, dan
manajemen kegawatdaruratan dan bencana, serta wawancara mendalam.
Hasil penelitian menunjukkan instrumen HSI untuk mengukur kesiapsiagaan
RS menghadapi bencana yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia valid dan
reliabel untuk digunakan dalam penilaian. Penilaian kesiapsiagaan RS menghadapi
bencana di Provinsi Jawa Barat, 14 RS (93%) berada pada level B, yaitu berisiko
dalam menghadapi bencana, RS tidak dapat berfungsi dengan normal dan segera
beroperasi pada saat terjadi bencana dan 1 RS (7%) dalam level A yaitu siap
menghadapi bencana. Elemen penilaian yang perlu ditingkatkan di semua RS adalah
elemen nonstruktural dan elemen manajemen. Faktor internal yang berhubungan
dengan kesiapsiagaan RS menghadapi bencana adalah pengetahuan dan sikap. Faktor
eksternal yang berhubungan dengan kesiapsiagaan RS menghadapi bencana adalah
keterlibatan komunitas.
Meningkatkan pengetahuan serta memiliki SDM yang kompeten dalam
penanggulangan bencana merupakan implementasi dalam kesiapsiagan. Peraturan
daerah diperlukan sebagai kebijakan pemerintah dalam melakukan pengurangan risiko
bencana. Keterlibatan masyarakat menjadi penting dalam meningkatkan kesiapsiagaan
RS menghadapi bencana.