Abstrak
TNI sebagai komponen utama sistem pertahanan negara bertugas menegakkan dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menjalankan tugas pokoknya mereka berisiko tehadap peristiwa sakit, kecacatan bahkan kematian sebagai risiko yang berhubungan dengan pekerjaan. Bentuk perlindungan sosial ekonomi yang disediakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat santunan cacat selain perawatan. Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis manajemen klaim santunan cacat pada program JKK bagi prajurit TNI Peserta Rehabilitasi Terpadu Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan Gelombang I tahun 2019. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui observasi, wawancara mendalam dan telaah dokumen. Lokasi penelitian di Pusrehab Kemhan dan PT. ASABRI (Persero). Hasil penelitian terdapat 60 berkas close/layak bayar dan 2 berkas reject. Peserta telah mendapatkan manfaat dengan tepat jumlah, tepat orang/sasaran, dalam waktu sekitar 2 minggu, belum semua peserta menerima manfaat santunan sesuai dengan jaminan yang diajukan. Kesimpulan manfaat santunan cacat belum dimanfaatkan secara maksimal, dikarenakan kurangnya sosialisasi, persyaratan belum sesuai standar, beberapa aktivitas dalam manajemen klaim belum diatur oleh kebijakan tertulis. Perlu disempurnakan kebijakan tertulis yang mengatur aktivitas manajemen klaim dan sosialisasi secara intens kepada pemangku kebijakan dan peserta secara berjenjang.