Abstrak
Implementasi kebijakan kerja sama pelayanan darah (Quickwins) merupakan strategi pemerintah menyelesaikan masalah tingginya kematian ibu dan terbatasnya ketersediaan darah di Indonesia. Sejak diimplementasikan tahun 2015, masih terdapat kesenjangan implementasi antar kabupaten/kota di Banten. Tesis ini membahas bagaimana dan apa yang terjadi dalam implementasi kebijakan kerja sama pelayanan darah di Provinsi Banten Tahun 2018 ditinjau dari kemampuan petunjuk teknis dalam Permenkes no 92 tahun 2015 menstrukturisasi proses implementasi, mudah-sulitnya masalah teknis untuk dikendalikan, lingkungan eksternal kebijakan, faktor pendukung dan penghambat implementasi. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif menggunakan metode wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah dan telaah dokumen. Kriteria informan penelitian adalah unsur pimpinan dan petugas pengelola kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Dinas Kesehatan Kota Cilegon, Puskesmas, UTD, dan RS. Hasil penelitian menemukan bahwa hanya 1 dari 8 kabupaten/ kota di Banten yaitu Cilegon yang memiliki nota kesepahaman (MoU) sesuai Permenkes No 92 Tahun 2015. Hal ini karena belum dipahaminya urgensi nota kesepahaman oleh implementor, dan ada benturan kepentingan dengan kebijakan lain. Hambatan teknis implementasi adalah kompleksitas struktur implementor, anggaran untuk rekrutmen donor, mispersepsi di masyarakat, dan kesulitan koordinasi akibat fragmentasi organisasi. Dari hasil disimpulkan bahwa ada modifikasi dalam implementasi kebijakan kerja sama pelayanan darah di Provinsi Banten menyesuaikan dengan kondisi dan kapasitas masing-masing kabupaten/kota. Perlu dilakukan monitoring terhadap seberapa jauh modifikasi yang dilakukan, seberapa besar efektivitasnya dan ada tidaknya penyimpangan dari tujuan. Implementasi kebijakan kerja sama pelayanan darah perlu didukung dengan penguatan sistem rujukan dan pelayanan kesehatan ibu yang adekuat agar dapat berdampak langsung terhadap penurunan AKI