Abstrak
Nilai impor bahan baku obat di Indonesia mencapai 11,4 triliun rupiah yang merupakan 96% dari total bisnis bahan baku obat di Indonesia pada tahun 2012. Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 untuk mengembangkan industri farmasi nasional. Kementerian Kesehatan kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan yang salah satu tujuaannya adalah mewujudkan kemandirian bahan baku obat untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan ekspor. Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi kebijakan kemandirian bahan baku obat dalam Permenkes Nomor 17 Tahun 2017. Penelitian ini dengan metode kualitatif dengan data primer yang diperoleh melalui wawancara mendalam dan data sekunder melalui telaah dokumen. Penelitian menggunakan teori analisis kebijakan Van Meter dan Van Horn dengan variabel ukuran dan tujuan, sumber daya, karakteristik badan pelaksana, komunikasi antar organisasi, disposisi pelaksana, serta lingkungan ekonomi, sosial, dan politik yang mempengaruhi implementasi kebijakan. Hasil penelitian adalah bahwa ukuran dan tujuan kebijakan telah jelas namun masih terkendala pada sumber daya, karakteristik badan pelaksana yang terbatas, komunikasi antar organisasi yang terkendala pada lintas sektoral, dan disposisi pelaksana yang masih kurang dari segi pemahaman, serta lingkungan ekonomi, sosial dan politik yang cukup mendukung. Kesimpulan dari penelitian ini adalah implementasi belum berjalan dengan optimal dengan kendala pada variabel yang cukup berpengaruh yaitu komunikasi antar organisasi karena banyak pihak yang terkait dalam pelaksanaan kebijakan. Penelitian ini merekomendasikan dibentuknya konsorsium atau suatu badan yang terdiri atas Kementerian dan Lembaga terkait, sistem data jumlah kebutuhan dan impor bahan baku, serta adanya penghargaan dan sanksi yang jelas bagi pelaksnaa kebijakan