Abstrak
Pada variabel komunikasi, proses transmisi pemangku kepentingan diluar sektor kesehatan belum mendapatkan sosialiasi. Implementator belum memahami kejelasan informasi mengenai pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem pencegahan kecurangan. Pada variabel sumber daya didapatkan kurangnya kuantitas dan kualitas SDM sebagai implementator kebijakan. Belum ada peraturan daerah ataupun peraturan setingkat institusi tingkat daerah yang mengatur fraud JKN di FKRTL baik di level Kota maupun di level Propinsi . Dari variabel disposisi didapatkan bahwa terdapat perbedaan sikap dan kecenderungan pada masing-masing pemangku kepentingan. Belum ada insentif khusus yang mendorong pelaksanaan regulasi oleh para implementator. Sebaliknya, harga keekonomian dari tarif JKN yang dipandang belum sesuai seakan-akan menjadi disinsentif yang akan diterima FKRTL apabila melaksanakan Permenkes No 36 tahun 2015. Pada variabel struktur birokrasi didapatkan SOP di internal FKRTL belum efektif dan belum terdapat koordinasi yang optimal antar tim pencegahan Fraud JKN dari FKRTL dan pemangku kepentingan lainnya.