Abstrak
Anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh kembang, dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabatnya (Presiden RI, 2014). Tahun 2015, pemerintah membangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak untuk mewujudkan Kota Layak Anak (Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, 2015). Sehingga perlu dilakukan penelitian apakah RPTRA sudah sesuai dengan persepsi masyarakat dalam memenuhi hak dasar anak dan bagaimana analisis hubungan antara pemanfaatannya dengan tumbuh kembang anak di RPTRA Cililitan. Penelitian menggunakan mixed method, dengan desain studi simultan/paralel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar anak usia 7-11 tahun memiliki intensitas sering dalam memanfaatkan RPTRA, sedangkan usia 12-17 tahun jarang memanfaatkan RPTRA. Karena anak usia 7-11 tahun sedang memasuki tahapan yang aktif sehingga lebih memilih bemain diluar rumah. Selain itu hasil menunjukkan bahwa tidak ada hubungan antara pemanfaatan RPTRA dengan pemenuhan hak tumbuh kembang anak, seperti bermain, memperoleh pendidikan, mengembangkan kreativitas, dan ibadah. Namun pada usia 7-11 tahun sudah terpenuhi haknya dalam bermain, memperoleh pendidikan, mengembangkan kreativitas, dan beribadah dilingkungan RPTRA. Sedangkan usia 12-17 tahun sudah terpenuhi haknya dalam memperoleh pendidikan dan mengembangkan kreativitas. Sehingga disimpulkan bahwa RPTRA sudah memenuhi standar dalam pemenuhan hak anak, dan pemanfaatannya tidak memiliki hubungan yang signifikan karena terdapat faktor lain diluar sarana dan prasarana RPTRA yang mempengaruhi pemenuhan hak tumbuh kembang anak.