Abstrak
Di Indonesia sampai tahun 2018 tercatat ada 300 Rumah Sakit Islam, 40 Rumah Sakit Isalam sudah menjadi rumah sakit syariah, 5 Rumah Sakit pemerintah juga sudah menjadi rumah sakit syariah, Manajemen Syariah dulu dikenal hanya pada jasa keuangan perbankkan namun saat ini sudah masuk pada pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, perusahaan obat makanan, pusat perbelanjaan, rumah makan, perhotelan, transportasi dan lain-lain, Rumah sakit pemerintah yang sudah terakreditasi SNARS berpeluang mengusulkan untuk menjadi rumah sakit syariah. Tujuan: Penelitian ini untuk melihat komitmen pemangku kepentingan RSUD Prof. Dr. H.M. Chatib Quzwain Sarolangun Jambi untuk menuju rumah sakit syariah Metode: kualitatif, Data dikumpul dengan wawancara mendalam kepada informan yang terdiri dari pemangku kepentingan RSUD- CQ Sarolangun Jambi, dokter spesialis, komite medik, kepala ruangan, petugas kerohanian. Pemilihan informan pada penelitian ini berdasarkan prinsip kesesuaian (appropriate) dan kecukupan (adequacy). Kesimpulan: Langkah awal dari pelaksanaan syariah di rumah sakit pemerintah adalah komitmen pemangku kepentingan.