Abstrak
Berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2005 dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen, serta tenaga pendidikan berhak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap dosen dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan tersebut diantaranya adalah perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) di Universitas Indonesia dan National University of Singapore berdasarkan ISO 45001:2018. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan metode studi komparatif semi kuantitatif dengan pendekatan cross sectional. Hasil penelitian menunjukan adanya perbandingan antara Universitas Indonesia dan National University of Singapore. Universitas Indonesia dan National University of Singapore telah memenuhi persyaratan ISO 45001, terdapat 3 elemen yang memiliki perolehan skor tidak terpenuhi, sedangkan elemen lainnya memperoleh skor penilaian terpenuhi dan melebihi ekspektasi.