Abstrak
Latar belakang : Pelayanan laboratorium klinik merupakan pelayanan penunjang yang
sangat penting dalam pengelolaan pasien namun merupakan komponen biaya yang cukup
besar dalam perawatan pasien. Pada era JKN saat ini, rumah sakit harus melakukan
efisiensi di berbagai bidang termasuk dalam pemeriksaan laboratorium. Untuk itu tarif
pemeriksaan laboratorium sebaiknya sudah didasarkan pada biaya satuan serta
kemampuan, kemauan membayar dari pasien dan Cost Recovery Rate (CRR). Namun
tarif pemeriksaan laboratorium di RSUD Pasar Minggu masih didasarkan atas Pergub 117
tahun 2012 dimana sejak ditetapkan pada tahun 2012, tarif Pergub tersebut belum pernah
mengalami perubahan. Untuk itu ingin dilakukan analisa tarif setiap jenis pemeriksaan
laboratorium berdasarkan perhitungan biaya satuan serta mempertimbangkan CRR
Penyebab 22 pemeriksaan masih mempunyai CRR<100 adalah
tarif yang berlaku yang lebih rendah dibandingkan biaya satuan, karena kapasitas
pemeriksaan tidak tercapai serta pengadaan jenis pemeriksaan yang tumpeng tindih hanya
berbeda nama pemeriksaan. Biaya satuan serta tarif pemeriksaan laboratorium sebaiknya
selalu dicermati karena komponen biaya yang sewaktu-waktu dapat berubah dan
menimbulkan kerugian pada akuntansi rumah sakit. Perlu dilakukan peningkatan
kapasitas pemeriksaan