Abstrak
Proyek konstruksi gedung wajib memiliki SMK3 dikarenakan memiliki tingkat risiko yang tinggi sehingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 66/SE/M/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Tujuan studi ini yaitu untuk melihat gambaran rincian kegiatan penyelenggaraan SMK3 sesuai dengan surat edaran tersebut pada proyek konstruksi gedung. Desain penelitian ini adalah analisis deskriptif dan unit analisisnya adalah proyek konstruksi gedung di Jabodetabek yang dimulai pada tahun 2016-2019 sebanyak 15 proyek. Data dikumpulkan dengan menggunakan kuesioner yang disusun berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor 66/SE/M/2015, kemudian disebarkan kepada responden menggunakan teknik purposive sampling. Semua proyek yang menjadi unit analisis penelitian ini telah mengalokasikan biaya K3 sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 66/SE/M/2015. Komponen dengan rata-rata alokasi biaya tertinggi adalah komponen personil K3 (komponen 6) dan yang terendah adalah komponen penyiapan RK3K (komponen 1). Masing-masing tren antara biaya K3 dengan FAR, MTR Fat-R dan FR menunjukkan bahwa semakin tinggi biaya K3 maka FAR, MTR, Fat-R dan FR semakin rendah, namun hal tersebut tidak berlaku bagi proyek 5, 11 dan 1. Uji t menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara biaya K3 dengan FAR