Abstrak
Pasca ditetapkannya penyelenggaraan jaminan produk halal menjadi kebijakan publik, sediaan farmasi selain harus aman, berkhasiat, dan terjangkau, juga dipersyaratkan untuk halal. Namun, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal produk farmasi mendapatkan relaksasi beberapa tahun dari ketentuan awal, hal ini menunjukkan implementasi kebijakan dinilai rumit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan jaminan produk halal untuk produk sediaan farmasi di Indonesia. Pendekatan teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Van Meter dan Van Horn untuk analisis implementasi dilanjutkan dengan Value Orientation Mapping untuk analisis stakeholder. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif dengan teknik pengambilan data primer melalui wawancara mendalam dan data sekunder melalui telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan implementasi berjalan dengan baik namun masih belum optimal terutama dilihat dari capaian sertifikasi halal untuk produk farmasi yang masih terbilang rendah. Hambatan utama bagi pelaku usaha dalam implementasi ini terletak pada persoalan sulitnya mendapatkan bahan baku yang halal karena sebagian besar masih impor. Selanjutnya informasi mengenai kebijakan yang penyebarannya belum optimal menjadi faktor penghambat lainnya karena sosialisasi dan edukasi yang kurang masif terutama pada pelaku usaha di bidang farmasi. Meskipun demikian, posisi stakeholder yang diamati dalam penelitian ini secara umum mendukung kebijakan ini. Oleh karena itu diharapkan semua stakeholder yang terlibat dapat memperbaiki dan meningkatkan kinerja sesuai dengan tupoksi masing-masing khususnya yang berkaitan dengan halal agar implementasi kebijakan pada masa kewajiban sertifikasi halal telah dimulai menjadi semakin baik.
After the implementation of halal product assurance has become a public policy, pharmaceutical products must not only be safe, efficacious, and affordable, they are also required to be halal. However, implementing the mandatory halal certification of pharmaceutical products has been relaxed for several years from the initial provisions, and this shows that policy implementation is considered complicated. This study aims to determine the implementation of halal product assurance policies for pharmaceutical products in Indonesia. The theoretical approach used in this research is Van Meter and Van Horn for implementation analysis, followed by Value Orientation Mapping for stakeholder analysis. This study applies a qualitative method with primary data collection techniques through in-depth interviews and secondary data through document review. The study results show that the implementation is going well but is still not optimal, especially seen from the achievement of halal certification for pharmaceutical products, which is still relatively low. The main obstacle for business actors in this implementation lies in obtaining halal raw materials because most of them are still imported. Furthermore, information on policies whose distribution has not been optimal is another inhibiting factor due to the lack of massive socialization and education, especially for business actors in the pharmaceutical sector. Nevertheless, the position of stakeholders observed by the author in this study generally supports this policy. Therefore, it is hoped that all stakeholders involved can improve performance according to their respective duties, especially those related to halal so that the implementation of policies during the halal certification obligation has begun to be better.