Abstrak
Latar Belakang : Kesehatan merupakan hak asasi setiap warga Negara, sejak era desentralisasi daerah diberi kewenangan untuk mengembangkan sistem kesehatan. Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki wilayah terpencil yaitu kecamatan Kotawaringin Lama yang menghubungkan dengan Kabupaten Lamandau dan Sukamara, daerah terpencil ini menjadi strategis dan adanya perusahaan besar di wilayah kecamatan tersebut. Untuk memenuhi pemerataan pembangunan dan kemudahan akses pelayanan kesehatan Pemerintah Daerah membangun Rumah Sakit Kutaringin didasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 440/1616/KD.B tanggal 22 April 2015. Salah satu dokumen yang belum tersedia adalah perencanaan Sumber Daya Manusia dan langkah-langkah pemenuhannya. Tujuan : Penelitian ini bertujuan tersusunnya kebutuhan Sumber Daya Manusia RSUD Kutaingin dari segi jumlah dan jenis serta cara pemenuhannya Metode : Penelitian ini merupakan penelitian non eksperimen dengan metode kualitatif, informan dalam penelitian ini berjumlah 14 orang yaitu para pemangku kepentingan di Kabupaten Kotawaringin Barat Hasil : Perencanaan SDM yang sudah dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan kebutuhan SDM RSUD Kutaringin mengacu Standar Pelayanan Miniman rumah sakit sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 adalah 67 orang dan kebutuhan sesuai dengan perhitungan menggunakan ABK selama 5 tahun perencanaan adalah tahun 2021 sebanyak 45 orang, tahun 2022 sebanyak 47 orang, tahun 2023 sebanyak 49 Orang, tahun 2024 sebanyak 53 orang dan tahun 2025 sebanyak 58 orang. Pemenuhan SDM RSUD Kutaringin akan berasal dari puskesmas penyangga di wilayah kecamatan Kotawaringin Lama dan Kabupaten Kotawaringin Barat lainnya serta tambahan rekrutmen tenaga yang belum tersedia. Anggaran yang tersedia untuk pemenuhan SDM RSUD Kutaringin belum mencukupi. Kesimpulan: Perencanaan Sumber Daya Manusia dengan menggunakan perhitungan formula dan sesuai ABK lebih efisien dan rekrutmen pegawai sesuai tugas pokok dan fungsi, dari hasil perhitungan untuk tahun 2021 dibutuhkan 45 orang. Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan dapat segera melakukan perekrutan SDM Rumah Sakit Kutaringin dengan melakukan usulan CPNS, P3K atau dengan mekanisme Tenaga Kontrak Daerah. Regulasi kontrak dokter spesialis harus dibuat khusus untuk menarik minat dokter spesialis. Upaya untuk memenuhi jenis SDM Rumah Sakit Kutaringin Dinas Kesehatan juga bisa melakukan kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi dalam bentuk kerjasama peningkatan kompetensi dan mengusulkan ke Kemenkes untuk penugasan kerja dokter spesialis di Rumah Sakit Kutaringin melalui Program WKDS atau PGDS