Abstrak
Pandemi COVID-19 (Coronavirus Disease) yang keberadaannya pertama kali teridentifikasi pada akhir tahun 2019, telah menjadi masalah kemanusiaan secara global. Peningkatan jumlah kasus COVID-19 terjadi dalam waktu singkat dan membutuhkan penanganan segera. Virus ini dengan mudah menyebar dan menginfeksi siapapun tanpa pandang usia, jenis kelamin, dan status sosial, termasuk penyandang disabilitas. Berdasarkan data secara global pada tahun 2019, diperkirakan 15% dari populasi dunia memiliki disabilitas. Penyandang disabilitas lebih cenderung memiliki kesehatan yang buruk. Situasi pandemi COVID-19 menjadi kekhawatiran khususnya pada disabilitas yang tinggal dalam ruangan terbatas, padat penghuni, tempat tertutup dan keterbatasan lain dalam panti. Penelitian dilakukan untuk menganalisis implementasi kebijakan pencegahan COVID-19 di Panti Sosial Khusus Disabilitas Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Peneliti menganalisis proses implementasi kebijakan menggunakan model Edward III, dari aspek: Komunikasi; Sumber Daya; Disposisi; dan Struktur Organisasi. Temuan penelitian ini adalah bahwa Kebijakan pencegahan COVID19 yang tertuang pada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Sosial telah dapat disosialisasikan dan dikoordinasikan dengan baik di setiap panti. Aturan dalam bentuk perundang-undangan tidak ditemukan. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara keseluruhan pelaksanaan kebijakan pencegahan COVID-19 di Panti Sosial Khusus Disabilitas Provinsi DKI Jakarta sudah baik. Namun dalam penanganannya memiliki tantangan tersendiri karena kondisi disabilitas WBS yang memiliki tingkat keparahan disabilitas berbeda-beda sehingga sulit untuk disiplin karena keterbatasan yang mereka miliki. WBS Penyandang Disabilitas mental dan intelektual sulit untuk disiplin dalam menggunakan masker, komunikasi secara personal dan peringatan yang dilakukan secara berulang menjadi solusi penerapan kepatuhan protokol Kesehatan. Rekomendasi lain adalah bahwa Penanganan COVID-19 harus dilakukan dengan kerja sama lintas sektor.