Abstrak
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020, telah menyatakan bahwa Coronavirus Disease-19 (Covid-19) mewabah sebagai pandemi global. Pandemi ini telah memberikan dampak krisis bagi dunia kesehatan, khususnya di Indonesia sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menanggung semua biaya pengobatan pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit. Pada kenyataannya proses pembayaran klaim memiliki beberapa kendala yang salah satunya Kementerian Kesehatan mengatakan kasus dispute rumah sakit mencapai 10,7 triliun rupiah. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan desain deskriptif untuk mengetahui bagaimana implementasi sistem klaim Covid-19 di DKI Jakarta tahun 2020 yang dilihat dari variabel komunikasi, sumber daya, disposisi, struktur birokrasi serta faktor apa saja yang dapat mempengaruhi keberlanjutan sistem ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada umumnya hambatan yang terjadi pada sistem klaim pasien Covid-19 yaitu karena perbedaan persepsi antar petugas dan keterbatasan sumber daya manusia sehingga berkas yang dikumpulkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan sistem ini antara lain kepastian kebijakan, pemahaman petugas terhadap kebijakan, kelengkapan dokumen, dan kecukupan sumber daya manusia. Oleh karena itu diharapkan pemerintah dapat melakukan sosialisasi atau pelatihan saat mengeluarkan kebijakan baru terkait sistem klaim ini agar implementasinya dapat berjalan dengan baik.