Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran penilaian risiko kesehatan atau Health Risk Assessment (HRA) terkait pajanan bahaya fisik di empat unit pengolahan minyak dan gas di Indonesia berdasarkan data sekunder sampel pada tahun 2017 hingga 2020. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode semi-kuantitatif yaitu dengan mengalikan tingkat pajanan dengan tingkat konsekuensi bahaya kesehatan sehingga mendapatkan nilai Risk Assessment Matrix (RAM) berdasarkan kepada pedoman penilaian risiko kesehatan International Petroleum Industry Environmental Conservation Association (IPIECA) dan International Association of Oil & Gas Producers (OGP) pada tahun 2006. Penilaian risiko kesehatan yang dilakukan pada penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat 9 jenis bahaya fisik yang teridentifikasi diantaranya pajanan kebisingan, getaran tangan dan lengan, getaran seluruh tubuh, pencahayaan, iklim kerja panas, radiasi sinar UV, radiasi elektromagnetik, radiasi pengion, dan NORM (Naturally Occurring Radioactive Material). Dengan tingkat risiko tinggi atau kategori prioritas pertama untuk pengendalian sebanyak 62 sampel (16,66%), risiko menengah atau kategori kedua untuk prioritas pengendalian sebanyak 124 sampel (33,33%), risiko rendah atau kategori ketiga untuk prioritas pengendalian sebanyak 84 sampel (22,58%), dan risiko sangat rendah atau kategori tidak memerlukan tindakan pengendalian segera sebanyak 102 sampel (27,42%).