Abstrak
Periode masa pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia bahkan di seluruh dunia. Hingga tgl 16 September 2021, data kejadian konfirmasi positif Covid-19 di seluruh dunia telah mencapai 226.236.577 kasus yang tersebar di 224 negara, dengan 4.654.548 kasus diantaranya meninggal dunia (WHO, 2021). Di Indonesia, pada periode yang sama, jumlah kasus positif mencapai 4.181.309 kejadian, dengan kasus kematian sebanyak 139.919 jiwa dan kasus sembuh sebanyak 3.968.152 orang (covid19.go.id). COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 Berbagai kebijakan telah dilakukan pemerintah untuk mencegah dan mengendalikan penularan, namun tingginya interaksi dan mobilitas masyarakat masih menjadi faktor yang berkontribusi mengakibatkan adanya kasus baru setiap harinya. Kelompok pekerja adalah salah satu kelompok masyarakat dengan persentase yang cukup besar, yakni 69.17% (BPS, Februari 2020). Tempat kerja merupakan salah satu lokasi yang berpotensi mengakibatkan penularan COVID-19 dikarenakan interaksi dan mobilitas pekerja yang sangat tinggi. Dengan kata lain risiko penularan yang terdapat di tempat kerja akan sangat berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung kepada lingkungan masyarakat dan rumah tangga. Sektor tempat kerja yang termasuk dalam risiko tinggi penularan COVID-19 adalah sektor transportasi publik karena menjadi tempat interaksi dan bertemunya sejumlah orang dengan berbagai kondisi yang berbeda-beda. Berdasarkan latar belakang tersebut dapat dilihat bahwa penerapan manajemen pencegahan dan pengendalian COVID-19 di lingkungan tempat kerja memiliki kontribusi yang sangat penting guna memutus rantai penularan di masyarakat