Abstrak
Lembar persetujuan tindakan medis (informed consent) adalah lembar tertulis yang menjelaskan tindakan medis yang akan dilakukan kepada pasien. Terdapat kolom dari informed consent yang ditulis oleh dokter sebelum melakukan tindakan bedah setelah didapatkan persetujuan dari pasien. Penelitian ini dilakukan di Rumah Sakit TNI AK MArinir Cilandak yang merupakan salah satu rumah sakit rujukan TNI AL dibawah komando Korps Marinir yang siap memberikan pelayanan kesehatan terutama bagi anggota Marinir yang memiliki kerentanan mengalami resiko dalam berlatih dan bertugas. Kelengkapan informed consent merupakan adalah bukti tersampaikannya informasi oleh dokter kepada pasien mengenai kondisi penyakit dan tindakan yang akan dilakukan untuk menghindari adanya kesalah pahaman antara pasien dan dokter. Kesinambungan untuk mendapatkan kepercayaan dari pasien yang didapat dari interaksi yaitu dalam bentuk perilaku profesional. Perilaku profesional ditinjau dari empat aspek yaitu komunikasi, humanism, hukum etik, dan pengetahuan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui aspek perilaku profesional dalam kelengkapan informed consent pada tindakan bedah di Rumah Sakit TNI AL Marinir Cilandak (informed consent). Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Penelitian ini dilakukan melalui telaah dokumen dan wawancara mendalam Informan berjumlah 4 orang dokter spesialis bedah di Rumah Sakit TNI AL Marinir Cilandak. Hasil dari telaah dokumen informed consent sebanyak 89 ditemukan bahwa kelengkapan berjumlah 40%. Rumah Sakit TNI AL Marinir Cilandak telah memiliki aturan mengenai pengisian informed consent. Masih diperlukan tindak lanjut untuk dapat meningkatkan kelengkapan kolom informed consent yaitu monitoring dan evaluasi mengenai kelengkapan informed consent.