Abstrak
Salah satu tujauan uji kompetensi adalah mewujudkan Sumber daya manusia kesehatan yang unggul, kompetitif serta mampu berdaya saing. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta berkomitmen agar Pelaksanaan uji Kompetensi teknis jabatan fungsional dilaksanakan dengan konsisten dan berkelanjutan selaras dengan kebijakan yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pelaksanaan Uji Komptensi teknis jabatan fungsional kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta serta keselarasannya dengan kebijakan pemangku kepentingan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan desain penelitian menggunakan Model implementasi kebijakan George C. Edward III dengan menggunakan 4 variabel yang digunakan yaitu komunikasi, Sumberdaya, Disposisi dan Srtuktur Birokrasi. Pengambilan data dilakukan melalui wawancara mendalam kepada informan dan menggunakan telaah dokumen. Informan penelitian adalah Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Jakarta dan para tim Penguji Uji Kompetensi dari berbagai rumpun jabatan Funsgional. Penelitian dilakukan bulan April hingga Mei-Juni 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pelaksanaan uji kompetensi teknis jabatan fungsional kesehatan sudah berjalan namun pada pelaksanaan kebijakan ditemukan beberapa ketidaksesuaian yaitu belum semua jenis jabatan fungsional kesehatan yang sudah melaksanakan uji kompetensi. Pada variabel Komunikasi khususnya pada sub variabel transmisi terlihat bahwa proses sosialisasi masih kurang sehingga berdampak pada kurangnya antusiasme dan pemahaman para pemangku jabatan fungsional terhadap pelaksanaan uji kompetensi. Pada variabel Sumber Daya yaitu pada sub variabel Sumber daya manusia dan fasilitas ditemukan bahwa masih sedikitnya jumlah para tim penguji uji kompetensi yang memiliki sertifikat uji komptensi dan dari segi fasilitas juga masih ditemukan kekurangan terkait tempat dilaksanakannya uji kompetensi dan sarana prasarana yang tersedia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan uji kompetensi belum selaras dengan amanah Undang-Undang yaitu belum semua tenaga kesehatan melaksanakan uji kompetensi