Abstrak
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan regulasi terkait kebijakan manajemen buku KIA diantaranya, Kepmenkes No.284/Menkes/SK/III/2004, Permenkes No.4 tahun 2019, Pedoman Manajemen Umum Penerapan Buku KIA, dan Juknis Penggunaan Buku KIA. Kebijakan manajemen buku KIA tersebut, mengatur dari proses perencanaan hingga buku KIA dapat dimanfaatkan. Namun, buku KIA belum optimal digunakan oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi dari kebijakan tersebut, mengombinasikan desain penelitian kualitatif studi kasus dan kuantitatif deskriptif dengan pendekatan Edward III dan David Easton. Implementasi kebijakan diukur berdasarkan variabel input, proses, dan output. Hasil penelitian menunjukan, di Kementerian Kesehatan masih perlu ditingkatkan terkait fasilitas, dukungan dari Pemda, analisis dalam perencanaan, dan kejelasan serta konsistensi dari penyampaian kebijakan. Di Sleman, adanya regulasi yang diterbitkan dalam mendukung implementasi manajemen buku KIA berupa SE Kepala Dinas Kesehatan di tahun 2020, yang kemudian diperkuat menjadi Perbup di tahun 2021 menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan manajemen buku KIA, komponen yang perlu ditingkatkan yaitu tuntutan dan dukungan dari masyarakat. Sedangkan, di Bandung Barat, diketahui belum ada regulasi manajemen buku KIA ditingkat kabupaten, komponen yang perlu ditingkatkan terkait fasilitas; dukungan dari RS, Faskes Swasta, lintas sektor, dan Masyarakat; transmisi dan kejelasan informasi; pelayanan UKM puskesmas; dan monitoring serta evaluasi. Output dari implementasi kebijakan manajemen buku KIA antara lain, di nasional sebanyak 75,20% ibu hamil memiliki buku KIA, di Kabupaten Sleman sebanyak 95% memiliki/pernah menggunakan buku KIA, dan di Kabupaten Bandung Barat, sebanyak 70,7% memiliki/pernah menggunakan buku KIA. Sehingga dapat disimpulkan, kebijakan manajemen buku KIA masih belum terimplementasi dengan baik karena beberbagai kendala dalam input, proses serta beragamnya capaian pemanfaatan buku KIA di daerah. Penelitian ini, merekomendasikan agar Kementerian Kesehatan dapat meningkatkan kejelasan, konsistensi dan menghindari tumpang tindih regulasi terkait manajemen buku KIA; analisis penggunaan buku sejenis buku KIA sehingga dapat menjadi dasar perencanaan sharing-cost; serta penyediaan fasilitas yang mendukung; Dinas Kesehatan Kab. Sleman agar mendorong SIM KIA untuk diadaptasi atau diintegrasikan di tingkat nasional dan menyiapkan regenerasi SDM penanggung jawab KIA; Dinas Kesehatan Kab. Bandung Barat untuk menyiapkan regulasi manajemen buku KIA di tingkat kabupaten, meningkatkan upaya transmisi dan kejelasan informasi, meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan UKM di puskemas, dan meningkatkan serta mengembangkan mekanisme monitoring dan evaluasi.