Abstrak
Keterlambatan BPJS Kesehatan dalam membayar klaim kepada rumah sakit menimbulkan gangguan kas rumah sakit sehingga operasional rumah sakit terganggu. Masalah tersebut mengakibatkan penurunan kualitas pelayanan rumah sakit sehingga dapat menurunkan kepuasan pasien. BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan bank mengenai program Supply Chain Financing (SCF) untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran. Kementerian Kesehatan RI melalui Surat Edaran Nomor HK 02.01/MENKES/286/2019 tentang Pembayaran Kepada Penyedia Jasa dalam Program Jaminan Kesehatan, menyampaikan agar rumah sakit dapat mengkaji dan menimbang untuk memanfaatkan SCF apabila dianggap dapat membantu masalah arus kas rumah sakit. Studi ini bermaksud mengevaluasi implementasi kebijakan program Supply Chain Financing di RSU Bhakti Rahayu Denpasar di Era Jaminan Kesehatan Nasional. Desain penelitian ini adalah studi kasus kualitatif, dimana data kualitatif diperoleh dengan cara melakukan deep interview dengan tujuan untuk dapat mengevaluasi implementasi kebijakan Program Supply Chain Financing di RSU Bhakti Rahayu Denpasar dilhat dari sisi input, proses, dan output-nya. Hasil penelitian menunjukkan implementasi kebijakan program Supply Chain Financing di RSU Bhakti Rahayu Denpasar telah berjalan baik. Hasil ini menunjukkan sumber daya manusia, sarana prasarana, pendanaan/biaya, serta MoU rumah sakit dengan bank mendukung terlaksananya program SCF sehingga rumah sakit dapat menerima percepatan penerimaan klaim BPJS Kesehatan yang difasilitasi oleh bank.