Abstrak
Penelitian bertujuan mengetahui tingkat risiko dari bahan berbahaya dan beracun yang ada di Kota Balikpapan. Metode yang digunakan adalah penilaian risiko dengan melihat potensi bahaya dan tingkat paparannya. Mengacu dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3, data dan informasi yang dibutuhkan untuk penilaian risiko yaitu jenis kegiatan Pengelolaan B3, jenis industri, klasifikasi B3, jumlah B3, potensi ancaman terhadap keselamatan jiwa manusia; dan potensi ancaman terhadap fungsi lingkungan hidup. Hasil penelitian menunjukkan rata-rata nilai risiko kedaruratan B3 di sektor Pertambangan Energi, Minyak, dan Gas Balikpapan dari pendekatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masing-masing sebesar 32,87 dan 32,81, yang artinya berisiko sedang. Jenis B3 yang dominan adalah mudah terbakar dan korosif. Rata-rata nilai risiko kedaruratan B3 di Sektor Penyedia Air Bersih Balikpapan dari pendekatan KLHK dan Kemnaker masing-masing sebesar 24, yang artinya berisiko rendah. Jenis B3 yang dominan adalah korosif. Rata-rata tingkat risiko B3 di kota Balikpapan untuk sektor pertambangan, energi, minyak dan gas dan PDAM dari pendekatan KLHK dan Kemnaker masingmasing sebesar 31,56 dan 31,51 (sedang). Potensi kedaruratan B3 di Kota Balikpapan meliputi: terjadinya tumpahan B3, kebakaran, ledakan, paparan terhadap manusia dan pencemaran lingkungan. Program kedaruratan B3 meliputi tersusunnya infrastruktur dan penanggulangan B3 dan Limbah B3