Abstrak
Penelitian ini merupakan studi kasus di salah satu rumah sakit swasta tipe C di Kabupaten
Bojonegoro yang bertujuan untuk memperoleh biaya satuan pasien rawat inap COVID19

dan perbandingannya dengan tarif Kementerian Kesehatan berdasarkan KMK
No.HK.01.07/MENKES/5673/2021 dan No.HK.01.07/MENKES/1112/2022. Biaya
satuan yang dihitung untuk 1 pasien COVID-19 selama 1 episode rawat inap, dimulai dari
pasien masuk ke IGD COVID-19 sampai pasien keluar rumah sakit, dengan
menggunakan metode ABC. Penelitian dilakukan pada berkas klaim rawat inap pasien
COVID-19 yang masuk rumah sakit 1 Oktober 2021-28 Februari 2022 dengan kriteria
inklusi: berkas klaim yang memiliki resume medis lengkap, pasien yang termasuk dalam
kriteria suspek, probable, dan konfirmasi; dengan kriteria eksklusi: pasien rawat inap
COVID-19 yang pulang APS dan dirujuk, klaim tidak layak, berkas yang berstatus
pending dan dispute per April 2022. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan
melakukan telaah dokumen, wawancara, serta observasi dan terdiri dari 3 tahap
pengumpulan data. Terdapat 57 berkas klaim rawat inap pasien COVID-19 dengan
karakteristik sebagai berikut: 54,39% pasien perempuan; dengan usia <60 tahun sebanyak
61,40%; 49,12% pasien sudah pernah menerima 2 kali vaksin COVID-19; pasien yang
tidak memiliki komorbid sebanyak 57,89%; dengan 78,95% LOS selama 1-5 hari;
84,21% keluar dari rumah sakit dangan keadaan sembuh; diagnosa U07.1 sebanyak
54,39%; 56,14% termasuk ke dalam kelompok A-4-9-I. Biaya satuan pasien rawat inap
COVID-19 yang terbesar adalah pada diagnosa U07.1;E03.9 (A-4-19-II) senilai Rp
38.916.021,91, diikuti U07.1;E11.9;E88.0 (A-4-19-II) senilai Rp 31.122.007,44,
kemudian U07.1;I11.0 (A-4-19-III) senilai Rp 30.558.210,40. Sedangkan biaya satuan
pasien rawat inap COVID-19 yang terkecil adalah pada diagnosa U07.1;G40.9 yaitu
senilai Rp 9.467.928,01 yang termasuk ke dalam kelompok diagnosa konfirmasi COVID19
level

2. Secara keseluruhan komponen biaya terbesar adalah biaya langsung yaitu
bervariasi sebesar 85-99% dan biaya tidak langsung yaitu 1-15%. Komponen biaya
langsung terbesar berupa biaya logistik (81-90%) yang dipergunakan selama perawatan
pasien COVID-19 di rumah sakit, sedangkan biaya jasa pelayanan sebesar 10-19%.
Terdapat selisih positif nilai biaya satuan pasien rawat inap COVID-19 apabila
dibandingkan dengan tarif KMK No.HK.01.07/MENKES/5673/2021. Selisih positif
terbesar pada diagnosa U07.1;I64;G81.9 yaitu senilai Rp 59.990.525,65. Selisih positif
terkecil yaitu Rp 4.149.364,92 pada diagnosa U07.2 (A-4-18-I). Apabila dibandingkan
dengan KMK No.HK.01.07/MENKES/1112/2022 terdapat selisih negatif pada 9
diagnosa ICD-10 dan 11 diagnosa ICD-10 memiliki selisih positif. Selisih negatif
terbesar yaitu Rp 22.623.021,91(U07.1;E03.9) dan selisih negatif terkecil yaitu Rp
29.199,24 (U07.1;E11.1).