Abstrak
Pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia telah berkembang dengan pesat. Salah satu pemanfaatan tenaga nuklir adalah penggunaan radiasi untuk mengiradiasi suatu bahan dengan tujuan sterilisasi, pengawetan atau polimerisasi dalam fasilitas iradiator. Peraturan BAPETEN terkait fasilitas iradiator telah diperbarui dari yang sebelumnya No. 11/Ka-BAPETEN/VI-99 menjadi No. 3 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut Budaya Keselamatan menjadi poin baru dalam Persyaratan Manajemen yang wajib diwujudkan oleh pemegang izin. Dari hasil analisis dengan pendekatan AHP didapatkan hasil penilaian tingkat kematangan budaya keselamatan yang over estimate dari responden. Berdasarkan datadata penelitian, fakta lapangan dan membandingkan dengan penelitian serupa sebelumnya pada fasilitas instalasi nuklir serta penilaian dari inspektur keselamatan nuklir sebagai perspektif eksternal, peneliti menetapkan tingkat kematangan budaya keselamatan PT X masuk dalam kategori Tahap 2 yaitu Kinerja keselamatan yang baik menjadi tujuan organisasi. Dari hasil analisis dengan pendekatan skala likert diketahui bahwa Akuntabilitas Keselamatan menjadi karakteristik yang paling kuat dan karakteristik yang perlu untuk ditingkatkan diantaranya Kepemimpinan dalam keselamatan, Keselamatan terintegrasi pada seluruh kegiatan dan Keselamatan didorong pembelajaran. Peneliti merekomendasikan PT X untuk mulai mengubah mindset keselamatan dalam konteks yang lebih luas, adanya sharing session untuk menyamakan persepsi tentang keselamatan, menyelenggarakan pelatihan soft skill terkait leadership dan menginisiasi pembentukan departemen K3.