Abstrak
Sistem kesehatan pada pandemi Covid-19 ini didorong untuk mampu beradaptasi untuk melakukan pemenuhan kebutuhan dalam penanganan penyakit tersebut. Sistem kesehatan dapat bertahan dengan dukungan sumber daya yang cukup di fasilitas kesehatan terutama adanya SDMK yang memadai, terlatih dan kompeten. RSCM merupakan fasilitas kesehatan rujukan nasional dan pendidikan. Dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, RSCM telah terakreditasi nasional dan internasional. Standar akreditasi mengutamakan keselamatan pasien sebagai prioritas utama dalam pelayanan yang diberikan. Salah satu penerapan keselamatan pasien di rumah sakit adalah dengan memastikan SDMK yang ada telah terkualifikasi, terlatih dan kompeten. SDMK yang terkualifikasi, terlatih dan kompeten dapat dilakukan pemberian penugasan klinis melalui proses kredensial yang merupakan syarat dalam akreditasi rumah sakit. Penugasan klinis yang diberikan merupakan rekomendasi penilaian kompetensi dari mitra bestari dalam memastikan SDMK yang terkualifikasi, terlatih dan kompeten berdasarkan portofolionya. Pemberian penugasan klinis diajukan melalui proses kredensial. Dan kredensial ini telah dilakukan pada kelompok medik dan perawat namun belum ada kebijakan penyelenggaraan kredensial SDMK kelompok lainnnya. Radiografer adalah salah satu SDMK yang melakukan pelayanan kesehatan pada pasien sehingga rumah sakit harus memastikan keselamatan pasien dengan penapisan SDMK yang ada di unit layanan. Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan penugasan klinis dalam proses kredensial, penetapan kompetensi, pengaruh penugasan klinis dalam penempatan, pengaruh penugasan klinis dalam jenjang karir dan pengaruh penugasan klinis dalam pengembangan kompetensi. Penelitian ini menggunakan teori Avedis Donabedian dengan variabel penugasan klinis yang mempengaruhi variabel penempatan, jenjang karir dan pengembangan kompetensi. Hasil penelitian didapatkan bahwa penugasan klinis Radiografer diberikan melalui proses kredensial, penetapan penugasan klinis menggunakan assessment kompetensi Radiografer, penempatan Radiografer yang diterapkan masih terdapat ketidaksesuaian dengan penugasan klinis yang diberikan, penugasan klinis Radiografer berdasarkan kompetensi dapat meningkatkan kompetensi dan insentif, dan pengembangan kompetensi tidak sepenuhnya dari penugasan klinis Radiografer yang diberikan. Kesimpulan didapatkan bahwa penerapan pemberian penugasan klinis Radiografer berdasarkan kompetensi dapat dilakukan kepada semua kelompok SDMK dengan menggunakan assessment kompetensi yang dapat diimplementasikan dalam penempatan, jenjang karir dan pengembangan kompetensi. Rekomendasi penelitian ini yaitu penyelenggaraan kredensial SDMK selain dokter dan perawat dalam pemberian penugasan klinis SDMK dapat dilakukan sehingga perlu adanya kebijakan yang mengatur dan memperkuat penyelenggaraan di fasilitas kesehatan