Abstrak
Rumah Sakit Haji Jakarta merupakan satu dari empat Rumah Sakit Haji di Indonesia, dibangun sebagai wujud dari gagasan masyarakat, khususnya para hujjaj untuk mendirikan suatu monumen mengenang tragedi terowongan Al Muaisim Mina pada tahun 1990/1440 H. Pada perjalanannya untuk memenuhi persyaratan Rumah Sakit sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) RS Haji Jakarta menemui berbagai kendala, sehingga status RS Haji Jakarta sebagai UPT belum terealisasi. Desain penelitian ini operasional analitik dengan metode kualitatif dimana dilakukan wawancara mendalam kepada informan terpilih. Hasil penelitian didapatkan perbedaan pemahaman antar informan sebagai aktor, tumpang tindih ketetapan hukum, faktor internal dan eksternal organisasi yang belum solid. Kesimpulan penelitian ini adalah terdapat beberapa permasalahan hukum baik internal dan eksternal organisasi, belum terjadi kesepakatan diantara para pemegang saham PT RS Haji Jakarta, pembentukan UPT RS Haji Jakarta dan Rumah Sakit pendidikan dibawah Kementerian Agama belum dapat direalisasikan, belum dijalankan sepenuhnya Keputusan Menteri Agama Nomor 738 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 885