Abstrak
Banyak negara di dunia bertujuan untuk meraih Universal Health Coverage (UHC) agar dapat mencapai hak asasi manusia dalam kesehatan. Oleh karena itu, pemerintah Republik Indonesia meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2014. Implementasi JKN pada tahun 2014 mengakibatkan adanya perubahan sistem pembayaran dari fee for service menjadi prospective payment system (PPS) melalui INA CBG (Indonesia Case Base Group) yang dilakukan oleh BPJS. Peneliti terdorong untuk melakukan penelitian tentang pengaruh dampak implementasi JKN dengan menggunakan analisis rasio keuangan untuk melihat tingkat kinerja rumah sakit. Kinerja rumah sakit yang dianalisis adalah kinerja pada tahun 2012 - 2018 dimana dilihat dari kinerja keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat pengaruh pemberlakuan JKN terhadap kinerja keuangan Rumah Sakit, serta melihat gambaran kebijakan serta kinerja operasional rumah sakit Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan di wilayah DKI Jakarta. Metode dalam penelitian ini adalah menggunakan metode mix method yaitu metode yang memadukan pendekatan kuantitatif dan kualitatif dalam suatu penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah sejak adanya penerapan JKN terdapat peningkatan pendapatan layanan Rumah Sakit UPT Kementerian Kesehatan, rumah Sakit UPT Kementerian Kesehatan memiliki tingkat likuiditas yang tinggi dan mengalami kenaikan, masa Penagihan piutang rumah Sakit UPT Kementerian Kesehatan mengalami penurunan, Solvabilitas Rumah Sakit UPT Kementerian Kesehatan rendah karena tingkat utang yang rendah dan proporsi utang pada pendanaan sangat kecil, tidak menurunkan kinerja keuangan Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan terlihat dari masih dipertahankannya opini laporan keuangan Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)